Regu Pemenangan Pasangan Kandidat (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Binti Mufarida
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi Sebelumnya juga Memperoleh Pemberian Di Partai Perindo Sebagai bertarung Ke kontestasi Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jayapura. Lebih Jelas, Ismail sebagai Regu kuasa hukum menegaskan Akansegera membongkar kecurangan Bersama modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif Bersama pasangan Kandidat tertentu.
“Kami sudah siapkan berkasnya Sebagai menjadi bahan pertimbangan Bersama majelis MK. Penggabungan terjadi Ke tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Malahan berlanjut Di pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan Kandidat kami,” kata Ismail Di keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan Kandidat tertentu yang menggabungkan suara Sebagai Menyediakan kepada pasangan Kandidat lainnya. “Supaya merugikan Kandidat kami. Ini jelas tidak boleh, Sebab melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan Bersama melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa Membahas satu keputusan yang adil, Bersama melihat Situasi riil Ke lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Regu Pemenangan Ketua Regu Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi Berkata gugatan yang terdaftar Bersama Nomor Peristiwa Pidana 282 Yang Berhubungan Bersama perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses Kedaulatan Rakyat berjalan sesuai aturan.
“Dugaan Kartu Kuning yang dilaporkan fokus Ke penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung Ke 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap Damai, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan Penyelenggara Pencoblosan Suara atau kandidat lain. Melainkan Untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan Penyelenggara Pencoblosan Suara atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau Membahas keputusan Sebagai mencari kebenaran Yang Berhubungan Bersama pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi Ke Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa Penyelenggara Pencoblosan Suara juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan Sebagai memenangkan paslon lainnya bertentangan Bersama undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Supaya kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan Di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Di MK