Menko Hukum, Hakasasi Manusia, Perpindahan Penduduk Internasional, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra Berkata hukuman terpidana mati Mary Jane bisa saja berubah Sesudah dipulangkan Ke Filipina. Foto/Dok.SINDOnews
Foto/Dok.SINDOnews
Menurut Yusril, keputusan pemberian grasi atau keringanan hukuman menjadi kewenangan Ri Filipina Ferdinand Marcos Jr. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan Ke Filipina.
“Untuk Tindak Kejahatan Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati Ke Indonesia, Mungkin Saja saja Ri Marcos Berencana Memberi grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan Untuk Aturan Pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya Didalam Ri Filipina,” kata Yusril Untuk keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Yusril menambahkan, Ri Indonesia selalu menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane, baik Didalam pribadi maupun Didalam Pemerintah Filipina.
“Ri kita Dari lama konsisten Sebagai tidak Memberi grasi kepada napi Tindak Kejahatan narkotika,” jelas dia.
Filipina Harus Ikuti Syarat Indonesia
Yusril menuturkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina. Syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final Lembaga Proses Hukum Indonesia Untuk menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana Ke Area Negeri Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mungkin Saja Saja Ri Marcos Berikan Grasi Ke Mary Jane