Jakarta –
Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesejaganan RI Aji Muhawarman membeberkan sedikitnya empat alasan Ke balik regulasi Terbaru pemantauan grup komunikasi para peserta Inisiatif Belajar Ahli Kemakmuran spesialis (PPDS). Hal ini ditegaskan Aji Untuk membantu menekan kemungkinan bullying atau perundungan yang kerap dilakukan senior.
Di edaran yang diterbitkan Jumat (25/10/2024), Hukuman Politik Berencana diberikan kepada senior bila ditemukan perundungan maupun grup komunikasi lain Ke luar yang didaftarkan Ke Kemenkes RI.
“Tujuan surat edaran ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama Ke grup-grup WA, telegram, dan lain-lain,” terang Aji kepada detikcom Senin (28/10/2024).
Jenis Grup yang Didaftarkan
Aji merinci jenis grup yang didaftarkan Ke Kemenkes RI adalah grup yang digunakan Untuk jaringan komunikasi Yang Terkait Di kegiatan PPDS.
“Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien,” lanjut Aji.
Kemenkes RI disebutnya tidak bermaksud mengganggu ranah Kerahasiaan peserta atau tenaga pendidik.
“Supaya grup yang tidak ada hubungannya Di kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan,” katanya.
“Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan Di kegiatan PPDS Ke grup-grup, maka dapat dikenakan Hukuman Politik,” pungkas dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Grup WhatsApp PPDS Kini Wajib Didaftarkan Ke Kemenkes, Ternyata Ini Alasannya