Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar angkat bicara Yang Berhubungan Bersama laporan polisi Dari Arina Winarto. Foto/Instagram
Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan Rumah tangga yang belum tuntas Di Tiko dan mantan istrinya itu.
“Ini dugaan awal saya ya, Lantaran Bisa Jadi permasalahan Rumah tangga yang belum tuntas aja Supaya ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.
Bersama Detail, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan Lantaran tidak Lewat mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas Sebelumnya menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat Tindak Kejahatan ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan Lantaran belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi Di RUPS (Diskusi Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.
Dijelaskan Irfan Aghasar, jika Yang Berhubungan Bersama permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
“Perusahaan ini kan Di ini dikelola secara kekeluargaan Di Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu Di Syarat pasal 114 Perundang-Undangan PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai Di menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga Di ini Bersama baik dan benar sebagaimana Syarat Perundang-Undangan PT?” kata dia.
Yang Berhubungan Bersama pemberitaan yang menyesatkan ini, Irfan Aghasar mengatakan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah- mentah informasi Bersama pemberitaan yang sifatnya sepihak.
“Yang Berhubungan Bersama pemberitaan Pada klien kami yang beredar Ke pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, Ke mana seolah-olah klien kami, Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang Mutakhir sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan, kami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui Dari semua pihak Ke perusahaan tersebut, Dari Sebab Itu proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI),” ucap Irfan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas