Wakil Ketua Lembaga Legis Latif, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika Untuk draf revisi Undang-Undang TNI terdapat perluasan wewenang Untuk institusi TNI menduduki jabatan sipil. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
“Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca Di Undang-Undang TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas,” ujar Dasco Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini Untuk rangka menghindari adanya potensi Pelanggar. Pasalnya, Di ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki Dari personel TNI, tapi tidak diatur Untuk undang-undang.
“Kalau kita lihat Didalam beberapa Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki Dari TNI itu sampai sekarang malah ada yang Lalu tidak termasuk Di situ, tetapi Lalu sudah memakai organ Didalam TNI, misalnya Di KKP,” jelasnya.
“Agar Sebagai mencegah Pelanggar Undang-Undang, kita masukkan Di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai Didalam kebutuhan yang Lalu Akansegera ditentukan Dari Ri,” tutup dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Akui Ada Perluasan Wewenang Di Revisi Undang-Undang TNI, Dasco: Tapi Terbatas