Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya Berencana segera mengatur jadwal Untuk berkonsultasi Di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak pembuat undang-undang. Foto/SINDOnews
“Sebagaimana kewajiban etis, Penyelenggara Pemilihan Umum Berencana berkomunikasi dan berkonsultasi Di pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).
Penyelenggara Pemilihan Umum meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu Memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Sebelumnya berkonsultasi Di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Berencana melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu Di rangka mengharmonisasi putusan MA Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.
“Ya Penyelenggara Pemilihan Umum Berencana mengkaji dan merapatkannya,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Putusan MA Batas Usia Kandidat Kepala Area, Penyelenggara Pemilihan Umum Jadwalkan Konsultasi Hingga Dewan Perwakilan Rakyat