Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 2 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan timah Di Kejari Jakarta Selatan hari ini. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
Berdasarkan pantauan, terdapat satu orang Dugaan Pelaku yang dibawa menggunakan Kendaraan Pribadi tahanan Untuk Kejagung. Dugaan Pelaku yang dibawa itu bernama Tamron alias Aon. Tampak Tamron mengenakan kemeja Kardus-Kardus Didalam dibalut rompi tahanan.
Tamron tiba pukul 11.55 WIB Didalam dikawal petugas Kejagung Untuk diserahkan Di Kejari Jakarta Selatan. Selain Tamron, pihak Kejagung juga menyebutkan ada satu Dugaan Pelaku lainnya yang juga dibawa Di Kejari Jakarta Selatan, hanya saja dia lebih dahulu dibawa Sebelumnya Tamron.
Selain kedua Dugaan Pelaku tersebut, Kejagung juga membawa berkas-berkas dokumen. Berkas itu dibawa Untuk diserahkan Di Kejari Jakarta pula berkaitan dugaan Tindak Kejahatan Penyuapan timah.
“Selasa, 4 Juni 2024 Regu penyidik telah melimpahkan Tindak Kejahatan ini Untuk penyidikan Di penuntutan Didalam menyerahkan Dugaan Pelaku dan Produk buktinya atau lebih atau sering didengar tahap 2,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryono Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, ada dua orang Dugaan Pelaku yang dilimpahkan Kejagung Di Kejari Jakarta Selatan Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan timah tersebut. Keduanya selaku Tamron alias A alias AN selaku Beneficiary Owner Untuk CV BIP dan AA selaku Manager IPS Tambang CV VIP dan CV MCM.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Limpahkan 2 Dugaan Pelaku dan Produk Bukti Tindak Kejahatan Penyuapan Timah Di Kejari Jaksel