Lembaga Legis Latif resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejaganan Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU Mobil Kia) menjadi Undang-undang (Perundang-Undangan). Foto/SINDOnews/felldy asyala utama
Pengesahan itu ditetapkan Di pengambilan keputusan tingkat II Di Pertemuan Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Di Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII Lembaga Legis Latif Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU Mobil Kia.
“Harapannya rancangan undang-undang ini dapat disetujui Di pembahasan Tingkat II Di Pertemuan Paripurna Lembaga Legis Latif RI hari ini dan Lanjutnya dapat Diberikan Ke Ri Indonesia Bagi disahkan menjadi undang-undang,” kata Diah.
Setelahnya mendengar laporan Di Komisi VIII Lembaga Legis Latif, Ketua Lembaga Legis Latif Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, meminta persetujuan Di anggota dewan yang hadir apakah RUU Mobil Kia dapat dijadikan Undang-undang.
“Lanjutnya kami Akansegera menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Mobil Kia Di Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Bagi disahkan menjadi Perundang-Undangan?” Tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Sahkan RUU Kesejaganan Ibu dan Anak Karena Itu Perundang-Undangan