Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto/Riana Rizkia
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya, tidak ada Pelanggar etik dan Hukuman Politik yang diberikan Hingga anggota Densus 88 tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti Untuk sisi disiplin etika dan Pelanggar lainnya juga tidak ada,” kata Sandi Di konferensi pers Hingga Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan pihaknya Akansegera Memperoleh informasi Untuk Kadiv Propam Polri bila anggota Densus tersebut melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. “Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” katanya.
Didalam Detail Sandi menegaskan Peristiwa Pidana telah selesai. Tetapi dia enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai Didalam pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didalam Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Hingga Istana Merdeka, Jakarta Pusat Ke Senin, 27 Mei 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Dikenakan Hukuman Politik