Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Inisiatif asuransi wajib Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Inisiatif.” kata Ogi Ke Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Pada ini aturan itu itu tertuang Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai Bersama kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Berhubungan Bersama kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Tempattinggal tinggal Di risiko bencana.
Di persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Inisiatif Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Inisiatif Asuransi Wajib tersebut Akansegera diatur Bersama PP Setelahnya Memperoleh persetujuan Di Wakil Rakyat.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Di Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Bersama penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Dari Aturantertulis P2SK diundangkan.
“Setelahnya PP diterbitkan, OJK Akansegera menyusun peraturan implementasi Di Inisiatif Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah











