Jakarta –
Rupa paspor hijau kita Akansegera berubah. Akan Tetapi Tenteram, paspor lama yang berlaku 10 tahun tetap bisa digunakan.
Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Kemenkumham Akansegera Melakukan paspor Didalam desain Mutakhir Di 17 Agustus 2024. Perpindahan Penduduk menjamin paspor Didalam desain lama tetap dapat digunakan.
“Bagi yang sudah Memperoleh paspor dan masih berlaku Didalam dikeluarkannya desain Mutakhir paspor nanti itu paspor lamanya tetap Akansegera berlaku, masih bisa dipergunakan,” kata Ketua Regu Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, Untuk diskusi Hingga Kantor Ditjen Perpindahan Penduduk, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
“Apabila ingin melakukan perbaruan ya dipersilakan, tidak dilarang juga. Tapi, tidak ada keharusan Bagi mengganti desain paspor yang Mutakhir,” sambungnya.
Arvin tidak menjelaskan detail desain paspor Mutakhir itu. Arvin mengatakan desain terbaru Akansegera Menunjukkan ciri khas Indonesia.
“Tanggal 17 (Agustus) ini Akansegera diperkenalkan desain Mutakhir sesuai Didalam komitmen Didalam pak dirjen, dan tentunya Didalam harapannya adalah Didalam fitur-fitur pengamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan desain tersebut merupakan hal wajar. Dia mengatakan hal itu juga direkomendasikan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Harus melakukan perubahan seiring Didalam perkembangan Ilmu Pengetahuan, dan juga Lebih canggihnya keahlian orang Bagi memalsukan dokumen, Agar perubahan-perubahan itu suatu hal yang wajar Bagi dilakukan,” tuturnya.
“Itu fitur pengaman, saya yakin Bagi paspor Indonesia Hingga Di ini Akansegera Lebih canggih,” imbuh dia.
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Desain Paspor Mutakhir Diluncurkan 17 Agustus, Perpindahan Penduduk: yang Lama Tetap Berlaku