Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Sesudah kembali Melakukan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Ke Selasa (16/7/2024). Akan Tetapi, sidang cerai itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan Di tergugat Disorot tidak sah. Foto/Instagram Sarwendah
Hal itu diungkapkan Dari Humas Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat Tempattinggal Sarwendah yang tercantum Di gugatan tidak ditemukan.
Dari sebab itu, pihak Sarwendah tidak Memperoleh surat panggilan Bersama Lembaga Proses Hukum.
“Ternyata panggilan yang dilayangkan Dari juru sidang kita Di tergugat dinyatakan tidak sah, Lantaran alamat yang dibuat Sebelumnya Di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak Di situ lagi,” kata Tumpanuli Marbun Pada ditemui Di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
“Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat Untuk menyerahkan kembali alamat Mutakhir kepada majelis hakim Untuk pemanggilan ulang,” kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat Mutakhir Sarwendah telah ditetapkan, yakni Ke 23 Juli alias satu pekan Sesudah sidang terakhir.
“Sidangnya seminggu yang Akansegera datang sebatas penyerahan alamat Mutakhir Bersama kuasa hukum. Bersama alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat,” pungkas Tumpanuli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Di Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah