Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Di ditanya mengenai kegiatan SYL jelang sidang putusan. “Beliau, pertama, lebih banyak Di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah Untuk para ustaz,” kata Koedoeboen Di dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT Untuk kaitan Untuk Berusaha Mengatasi persidangan ini, Untuk putusan besok. Karena Itu semua diserahkan aja kepada Allah,” katanya.
Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO
Koedoeboen berharap Majelis Hakim Berencana memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat Yang Terkait Di SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.
“Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujarnya.
Istri SYL Ayunsri Harahap, kata Kaoedoeboen kecil kemungkinan hadir langsung Di ruang sidang lantaran sakit dan masih berada Di Makassar. “Bisa Jadi anak-anaknya, Bisa Jadi ya, ada yang hadir nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan.
Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Di Masjid











