Tiga terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) dituntut hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
Tiga terdakwa itu adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Metode Utama Dari tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS; Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang Ke PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Internasional Struktur, Tony Budianto Sihite.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Undang-Undang Tipikor) sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Jo Pasal 55 ayat 1 Hingga-1 KUHP sebagaimana Di dakwaan primer JPU,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Adapun, rincian Permintaan Di tiga terdakwa adalah Sofiah Balfas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan. Setelahnya Itu, Yudhi Mahyudin empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan.
Lanjutnya, Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar Didalam subsider enam bulan kurungan badan. Sebelumnya, JPU juga membacakan Permintaan Di Mantan Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono. Ia dituntut 4 tahun penjara.
“Menuntut, Menyediakan pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Didalam pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Terdakwa Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara











