
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan 4 anggota DPRD Jatim sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah. Foto: Dok SINDOnews
“Di anggota DPRD 4 orang kalau nggak salah,” ujar Alex, Rabu (10/7/2024).
Akan Tetapi, Alex enggan menjelaskan lebih detail identitas Di para Dugaan Pelaku yang dimaksud. Begitu juga total Dugaan Pelaku Di Pembuatan Peristiwa Pidana yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Yang Terkait Di Peristiwa Pidana tersebut, KPK melakukan penggeledahan Hingga tempat yang diduga Yang Terkait Di Di Peristiwa Pidana suap dana hibah. “Penggeledahan kan salah satu giat Hingga penyidikan Sebagai melengkapi alat bukti,” katanya.
Sebelumnya Itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara Lantaran terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah Sebagai kelompok Komunitas (Pokmas) Hingga Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti Di pidana kurungan Pada 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan Setelahnya putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita Di Bangsa dan dilelang Sebagai menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti Di pidana penjara Pada 4 tahun.
Hingga Di Itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut Pada 4 tahun Setelahnya menjalani pidana. Di Perkara Hukum ini, Sahat dijerat Di Pasal 12 a juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor).
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Dugaan Pelaku Mutakhir Peristiwa Pidana Suap Dana Hibah











