Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Di wisatawan Di Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Dari Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Lagi liburan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Kelompok setempat.
KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Ke Ke titik lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Bersama pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Merangsang agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di Kontek Sini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Sebagai segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Bersama pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Sebagai penertiban Pph dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Bersama pulau Ke pulau Di Raja Ampat, Sebagai memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pph Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15%, Bersama nilai Pph dan retribusi tidak lebih Bersama 1,08% Di 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Pph ini penting Sebagai memaksimalkan penerimaan Pph Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pph Lokasi, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Bersama kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Di Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!