loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Terkait Di penjualan rokok Di zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Ke Di Itu, aturan tersebut Berpeluang menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Disekitar 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Terbaru ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Disekitar 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Di mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Berencana Karena Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Ri Sebagai Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Keadaan atau menunda pengesahan RPP Keadaan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Terkait Di agar aturan tembakau Ke RPP Keadaan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Lewat peningkatan Pembelajaran dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Komunitas luas Agar pemahaman Yang Terkait Di hal ini Lebih baik.
“Kami yakin bahwa Pembelajaran merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Pembelajaran bisa dioptimalkan termasuk Lewat kolaborasi Di kami pelaku yang berhadapan langsung Di konsumen Ke lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Komunitas yang juga Di berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Lewat perdagangan Ke pasar tradisional.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Keadaan Bikin Resah Pedagang Pasar











