Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Keadaan. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Produk Internasional yang diperjualbelikan Hingga ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Agar aturan ini dipastikan Berencana merugikan usaha. Ke tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Ke ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Bersama setengah jumlah pendapatan tersebut Berencana lenyap. Hal ini Lantaran terdapat ratusan ribu ritel modern yang Berencana terdampak Bersama aturan tembakau Hingga RPP Keadaan, khususnya Bersama Wacana larangan penjualan rokok Bersama zonasi 200 meter Bersama tempat Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Hingga RPP Keadaan yang Di ini masih Dari Sebab Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Di ini berlaku dinilai sudah baik Bersama sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Di ini Untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Bersama memperketat aturan tembakau Hingga RPP Keadaan, seperti aturan zonasi 200 meter Bersama pusat Pembelajaran dan tempat bermain anak, ini Berencana menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Hingga lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Hingga Di Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Hingga RPP Keadaan Berencana mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya Itu sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Berencana berdampak Di timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Berencana) timbul (penjualan produk tembakau) Hingga pasar gelap dan membludak, Agar pemerintah nanti Berencana sulit Untuk mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Kejadian Luar Biasa ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Hingga lapangan dan Berencana menimbulkan ketidakpastian usaha. Dari karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Mutakhir Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Di Produk Internasional yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Hingga lapangan. Sekali lagi, implementasi (Bersama aturan tembakau Hingga RPP Keadaan) itu Berencana Berpeluang menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Hingga Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Bersama sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Dari rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpeluang merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpeluang menganggu kehidupan peritel, Sambil Itu produk tembakau merupakan Produk Internasional yang menyumbang penerimaan Untuk Bangsa Bersama angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Keadaan











