Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (Aturantertulis) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keadaan Ibu dan Anak Di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok
Dijelaskan Untuk Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Sesudah Itu paling lama Menyambut 3 bulan tambahan apabila terdapat Situasi khusus yang terjadi Di ibu atau anak yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kemakmuran.
” Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud Di ayat (3) huruf a wajib diberikan Dari pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip Di Rabu (3/7/2024).
Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan Merasakan masalah Keadaan, gangguan Keadaan, dan atau komplikasi.
Sambil Itu diatur Untuk Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan Merasakan masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat Pada satu setengah bulan sesuai Di surat keterangan Ahli Kemakmuran, Ahli Kemakmuran kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Sesudah Itu Untuk Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Untuk pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula Di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang Untuk cuti melahirkan berhak Merasakan upah secara penuh Sebagai cuti melahirkan Pada 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, Di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya











