pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Untuk 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Di kepolisian,” kata Insank Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara Di iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Akansegera Memutuskan langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Memperoleh surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Lantaran kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Malahan Insank mengklaim bahwa penetapan Individu Terduga Di kliennya tidak sesuai Di prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Individu Terduga Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Individu Terduga Di 2016











