Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Menyediakan keterangan kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Di Barang Dagangan yang disita tersebut.
“Semua alat bukti yang disita Dari teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Lewat dokumen yang disita maupun Barang Dagangan bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan, jika Barang Dagangan yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Hingga Perkara Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Di Perkara Pidana yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.
Menurut Tessa, jika Barang Dagangan yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Dari Sebab Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Di ini berarti masih digunakan Dari penyidik Untuk rangka pembuktian Perkara Pidana atau seputar Perkara Pidana tersebut Untuk mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, Regu Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Di perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Di memeriksa Hasto sebagai saksi Perkara Pidana Hukum Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Untuk petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Di Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Di Di strategi politik Di PDI Perjuangan, Di pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Di Di muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Berhubungan Di Di Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Dari kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Barang Dagangan-Barang Dagangan Hasto PDIP yang Disita Penyidik











