Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya Di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara Di Kamis (27/6/2024). FOTO/DOK.MPI
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, Tindak Kekerasan Pada wartawan adalah Kartu Merah hukum dan bertentangan Bersama isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Di Kontek Sini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Tindak Kekerasan yang dialaminya.
“IJTI mendesak Polri mengusut tuntas Perkara Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan Di keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Herik mengatakan, IJTI mengingatkan kepada seluruh jurnalis Di Tanah Air Untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik Di menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, Rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, Di Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara terbakar, Kamis (27/6/2024). Empat orang tewas Di peristiwa tersebut yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Asing Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Di rilis IJTI mengungkapkan bahwa hasil investigasi Skuat pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Tv (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Dukungan Hukum (LBH) Medan, ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi Sesudah korban Melaporkan perjudian Di Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: IJTI Desak Kapolri Usut Perkara Pidana Hukum Kebakaran Rumah Wartawan TribrataTV yang Tewaskan 4 Orang











