Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan
PANCASILA selalu Memikat Sebagai dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.
Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama Untuk konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab Bersama mengidentifikasi Lebih Jelas pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno Ke Pidatonya 1 Juni 1945.
Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK Ke waktu itu memang khusus membicarakan dasar Negeri. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, Akan Tetapi belum mampu menjawab pertanyaan filosofis Bersama Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang Berencana dijalankan ketika Indonesia merdeka”.
Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui Dari Negeri Ke 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:
1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945
a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, Ke pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negeri Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.
b. Ide dasar Pancasila lahir Bersama Pidato Soekarno Ke tanggal 1 Juni 1945 Bersama urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Sistem Pemerintahan; 4) Keadaan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut Sesudah Itu menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang Berencana dirumuskan Dari Panitia Delapan BPUPK, Sesudah Merasakan masukan Bersama anggota BPUPK lainnya. Lanjutnya Ke tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan Dari “Panitia Sembilan”.
c. Ide itu bukan lahir Bersama Muhammad Yamin, yang sempat menjadi Perdebatan Ke masa Orde Mutakhir. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu Bersama lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan Supaya Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.
2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila
a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram Untuk bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting Sebagai segera Diberikan kepada pihak Jepang Ke Tokyo, Sesudah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri Ke kantor dan rumahnya.
Laporan yang diarsipkan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo dikenal Bersama nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam Dari Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, Sesudah Itu Dari pemerintah Orde Mutakhir dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali Ke Puri Mangkunegaran, Surakarta.
Di itu B.R.A Satuti istri Bersama Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lanjutnya disebut ANRI) Sebagai merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin Disorot telah hilang seiring Bersama meninggalnya Muhammad Yamin. Sesudah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin Ke perpustakaan tersebut, maka dibawa Sebagai disimpan Ke gedung ANRI Jakarta.
b. Sumber tertulis kedua Sesudah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada Ke Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, Di terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu Ke bawa Hingga negeri Belanda.
Menurut M.J. Karabinos, Di pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta Ke 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita Dari Belanda, termasuk Ke dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai Bersama nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan Ke Algemeen Rijksarchief Sesudah Itu disimpan Dari Nationaal Archief Nederland.
3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Untuk Situasi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis Bersama proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia Sesudah Itu terbentuk, utamanya Sebagai menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri Bersama: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, dibantu Dari dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.
Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, Bersama harapan agar Ke Sesudah Itu tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.
b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 Ke Jakarta, Ke Swiss Ke tanggal 18 Maret 1975, Lantaran naskah ini Diberikan Hingga sana Sebagai diperiksa Dari Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Sesudah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut Diberikan kembali Hingga Tanah Air dan disampaikan pula kepada Pemimpin Negara Soeharto.
Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung Dari Pemimpin Negara Soeharto, dan Mengungkapkan Ditengah lain Berencana menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1977, Akan Tetapi Ke kenyataannya tak pernah disampaikan.
c. Untuk kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin Sebagai membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang Ke dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang Dari Yamin Supaya Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang Ke UUD Republik Indonesia.
d. Hatta memberi kesaksian Untuk surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang Bersama BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.
e. Ke lain kesempatan, Untuk rangka Perdebatan penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis Literatur otobiografi, Bersama nada ekstrem yang isinya sangkalan Pada Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa Untuk pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.
f. Notonagoro Untuk Pidato Promosi Honoris Causa Untuk Ilmu Hukum Dari Senat Universitas Gadjah Mada (Dari promotor Mr. Drs. Notogoro) Pada promovendus Soekarno, Ke 19 September 1951, Ke Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis Dari Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa Bersama berbagai ide dan ideologi yang termuat Untuk lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.
4. Pengakuan Negeri bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945
a. Ke akhirnya Negeri mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya Ke tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.
b. Pemerintahan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan Ke tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini Ke pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan Kelompok Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Berdasarkan hal tersebut, Soekarno Ke pidatonya 1 Juni 1945, Memutuskan pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang Mutakhir. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila Untuk sila Bersama dua Dibagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri Bersama ajakan Sebagai Memutuskan keputusan Sebagai merancang Indonesia Hingga Di.
Soekarno sangat sadar Berencana struktur Kelompok Indonesia Ke waktu itu yang belum siap Sebagai suatu kemerdekaan. Akan Tetapi, sejarah juga Menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian Untuk sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang Sebagai satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai Untuk waktu sesingkat-singkatnya.
Jika mencermati Lebih Jelas pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Dari karenanya sila pertama Bersama rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Mutakhir Lewat Regu Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti Di ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.
Lewat Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang Sebelumnya terdiri Bersama Lokasi-Lokasi dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu Mengungkapkan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu Bersama dulu hingga Di ini.
Nilai-nilai Pancasila Ke hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia Untuk membentuk bangsa dan Negeri Indonesia Sebagai mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali Bersama Kekayaan Budaya Dunia bangsa Sebelumnya terbentuknya Negeri dan bangsa Indonesia Malahan berabad-abad Sebelumnya adanya Majapahit dan Sriwijaya.
Ke dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat Untuk kebudayaan bangsa yang tersebar Ke seluruh kepulauan Nusantara, Ke mana Kelompok Indonesia telah Merasakan kesempatan Sebagai berkomunikasi dan berakulturasi Bersama kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut Lewat para pendiri bangsa dan Negeri ini Sesudah Itu dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar Negeri, dan secara verbal tercantum Untuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber Ke nilai-nilai Kekayaan Budaya Dunia bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau Untuk suatu Negeri populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat Bersama contoh nilai Kekayaan Budaya Dunia, Kebiasaan maupun adat yang telah ada Bersama dulu, seperti Konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, Konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani Dari Kelompok Bali, dan Konsep gotong royong Untuk kehidupan sosial.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Nilai-nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum











