Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja mengingatkan, ASN perlu hati-hatian menggunakan medsos jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Foto/SINDOnews
Ketua Badan Pengawas Pemungutan Suara Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu ada kehati-hatian Untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan Didalam paslon. Sebab ASN, TNI, dan Polri telah terikat Didalam hukum atas larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur Di Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Bangsa (Undang-Undang ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang TNI), dan TAP Lembaga Tertinggi Negara RI Nomor VII/Lembaga Tertinggi Negara/2000 tentang peran TNI Polri.
“Harus penting dijaga netralitas ini, Sebab KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah Pelanggar bisa saja bertambah dan ini Akansegera mencederai Kedaulatan Rakyat,” kata Bagja dikutip Di laman resmi Badan Pengawas Pemungutan Suara, Minggu (30/6/2024).
Karena Itu, dia meminta ASN agar tidak mengulang Pelanggar netralitas Di pemilihan sebagaimana pernah terjadi Di 2020 lalu. Sebab ada 65 putusan Yang Terkait Didalam kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan Kandidat (paslon).
“Sebanyak 65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan Yang Terkait Didalam politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih Di sekali,” ujarnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pemungutan Suara Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Media Sosial Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024











