Syahrul Yasin Limpo (SYL) Akansegera Berusaha Mengatasi sidang Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Achmad Al Fiqri
Pekikan takbir dilayangkan sesaat SYL memasuki ruangan sidang M Hatta Ali Hingga PN Jakpus Disekitar pukul 13.55 WIB. Di kenakan kemeja batik bewarma cokelat, SYL langsung disambut pekikan takbir Dari para pendukungnya berpakaian bebas yang sudah ada Hingga Didepan dan Hingga Untuk ruang sidang.
“Allahuakbar,” seru para pendukung.
Merespons seruan itu, SYL meminta agar para pendukungnya tak membuat gaduh dan menjaga kondusivitas Pada persidangan. Lalu, SYL memasuki ruangan sidang Di mengucapkan salam.
“Assalamualaikum,” ucap SYL kepada peserta Hingga Untuk ruang sidang.
Sesudah tiba Hingga Untuk, SYL pun menyalami sejumlah peserta. Tak lama Lalu, majelis hakim pun memasuki ruangan sidang dan SYL diminta Sebagai duduk Hingga Bangku terdakwa.
Sekadar informasi, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Untuk Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Di pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.
JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Untuk kurun waktu 2020-2023.
Untuk memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan Sebagai menduduki posisi strategis Hingga Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL Di menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Sebelum Juni 2020 sampai Di 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Sebelum bulan Januari 2023. Samping Itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pekik Takbir Pendukung Sambut SYL Hingga Ruang Sidang Permintaan Gratifikasi dan Pemerasan











