DJKI Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) menekankan bahwa karya video, gambar atau lukisan yang sudah dipublikasikan telah Merasakan pelindungan hak cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) menekankan bahwa karya video, gambar atau lukisan yang sudah dipublikasikan telah Merasakan pelindungan hak cipta. Menurut Undang-Undang (Perundang-Undangan) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ini bersifat deklaratif atau langsung dilindungi begitu diketahui orang lain tanpa harus dicatatkan Hingga DJKI.
“Pelindungan hak cipta sifatnya deklaratif artinya didapatkan pencipta begitu karyanya diwujudkan dan dipublikasi. Pencatatan Hingga DJKI sifatnya Sebagai memperkuat bukti kepemilikan Agar jika pencipta ingin menjual lisensi atau Menyediakan kuasa kepada pihak lain Dari Sebab Itu lebih mudah dan Valid,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Ke Selasa (26/6/2024), Hingga Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Ignatius Sesudah Itu menegaskan bahwa karya visual harus Memperoleh wujud yang berbeda Di karya lainnya jika tidak ingin disebut plagiasi. Terinspirasi Dari karya lain diperbolehkan, tetapi apabila kemiripannya Di maka recreator harus mencantumkan nama pemilik karya asli.
“Hak moral tetap melekat Ke pencipta Di Kontek Sini pemilik visual aslinya Agar namanya tetap harus disematkan Hingga karya recreate. Beda halnya jika ada keuntungan ekonomi Di karya recreate itu, maka kreator asli, pemegang hak, harus Menyambut Pada Di komersiliasi tersebut,” tutur Ignatius.
Para Stakeholder dan Kelompok apabila mengetahui ada konten visual yang sangat mirip Didalam konten lain. Stakholder dan Kelompok berhak melakukan penutupan, mensomasi, atau melarang dijiplaknya suatu karya adalah pemilik atau pemegang hak cipta sendiri. Hal ini sesuai Didalam pasal 120 Perundang-Undangan Hak Cipta.
Kelompok Pertama bisa melaporkan karya Hingga platform agar konten penjiplak Hingga suspend. Netizen juga bisa memberi tahu pemilik karya asli atau pemegang kuasa hak cipta Sebagai membuat pengaduan Hingga DJKI.
“Jika kontennya tidak diturunkan Dari penjiplak dan platform media sosial, pemegang hak bisa minta rekomendasi Hingga DJKI agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs atau menurunkan konten yang bersangkutan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hak Cipta dan Kemiripan Visual Hingga Era Digital











