Jakarta –
Kementerian Kesejaganan RI merelaksasi Keputusan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) Praktisi Medis maupun tenaga Kesejaganan. Hal ini tertuang Di Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Di Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesejaganan.
Perlu dicatat, Damai ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu Untuk tenaga medis memenuhi Syarat yang ditetapkan.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin Menyediakan keringanan Untuk tenaga Kesejaganan dan tenaga medis, seiring Didalam proses transisi penerbitan SIP Di ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak Ke terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
“SE ini Untuk Merangsang agar tenaga Kesejaganan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Lantaran, Di masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami Menerbitkan diskresi,” katanya, dikutip Di Di, Kamis (27/5/2024).
Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP Di penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan Lewat Dinas Kesejaganan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, Di tenaga Kesejaganan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP Berencana tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Sesudah itu, Dinas Kesejaganan Berencana Menerbitkan SIP,” tutur Yuli.
Dirinya mengingatkan Untuk tenaga Kesejaganan maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP hingga akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan Sambil.
“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi Damai SKP kepada tenaga medis dan tenaga Kesejaganan, juga disampaikan Di seluruh kolegium Ke Indonesia. Untuk mereka yang masih belum memenuhi Syarat Yang Terkait Didalam dan Merasakan kendala, disarankan Untuk menghubungi kolegium masing-masing.
“Lantaran bulan Desember kurang Di 6 bulan lagi, Dari Sebab Itu segera saja Untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi Didalam kolegium masing-masing,” beber dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Untuk Perpanjang Surat Izin Praktik