Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Berencana Melakukan sidang putusan Di Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Dia merupakan terdakwa Perkara Hukum Hukum pengondisian Perkara Hukum Perkara Hukum Hukum Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya Ke Bakti Kominfo .
“Untuk pembacaan putusan majelis hakim,” demikian keterangan yang dikutip Di laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri Berencana digelar Ke pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana Di tiga tahun penjara Di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di Itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan, sebagaimana diatur dan diancam Untuk Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan, sesuai Di dakwaan ketiga penuntut umum.
Untuk Perkara Hukum itu, Edward diduga telah melawan hukum Di Memperoleh uang sebesar 1 juta Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar Di proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Ke Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Edward Di Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Melewati Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Adapun sumber dana haram itu berasal Di Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan Untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Ke Bakti Kominfo Ke tahun 2020-2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti Di Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Satu Terdakwa Perkara Hukum Hukum BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan











