Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto (Ditengah) Pada Press Tour Kemenkeu Di kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024). Foto/Puguh Hariyanto
Melihat Kepentingan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan perdagangan bebas /free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Aturan ini diharapkan mampu menjadi katalis Di peningkatan volume Penanaman Modal Di Negeri Di Area ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pemakai Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan, Melewati Bea Cukai , turut Memberi insentif fiskal dan prosedural Bagi dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain Bagi Memikat Penanaman Modal Di Negeri dan Memperbaiki daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai Pada pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
”Insentif tersebut diharapkan dapat Memangkas hambatan Penanaman Modal Di Negeri, serta Merangsang geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor Kemajuan ekonomi, Bagi mencapai cita-cita pemerintah Di mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” kata Nirwala Di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Menurut Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan Di 2007 Melewati PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi Di Januari 2009. Tujuan pembentukannya Merangsang kegiatan lalu lintas Perdagangan Antar Negara yang mendatangkan devisa Bagi Negeri serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar Bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan Memperbaiki kepariwisataan dan penanaman modal baik Foreign maupun Di negeri.
Kawasan bebas Di Area Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Mutakhir. Di kawasan tersebut, berbagai sektor Menyaksikan perkembangan yang pesat, seperti industri Pabrik, elektronik, galangan kapal, Wisata Internasional, dan Ekspedisi.
“Bagi kawasan bebas, kami Memberi insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Ppn Di rangka Produk Impor (PDRI) atas pemasukan Barang Dagangan Di luar negeri Ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan Barang Dagangan Di Area domestik lain Ke Di kawasan bebas. Adapun Bagi insentif nonfiskal berupa kemudahan Penanaman Modal Di Negeri dan perijinan Berusaha satu pintu Melewati Badan Pengusahan Batam (BP Batam),” jelasnya.
Kawasan berfasilitas lainnya Di Area Batam, yakni KEK merupakan kawasan Didalam batas tertentu Di Area hukum Indonesia yang ditetapkan Bagi Mengadakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan pembentukan KEK mempercepat pembangunan perekonomian Di kawasan-kawasan strategis tertentu Bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga Kesejaganan pembangunan ekonomi Di setiap Area Di kesatuan perekonomian nasional.
Pada ini, Di Area Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak Di Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Di antaranya produksi dan pengolahan; Ekspedisi dan distribusi; Kajian, ekonomi digital, dan Pembaruan Keahlian; serta ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa ditetapkan 2021 dan terletak Di Area utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Kajian, ekonomi digital, dan Pembaruan Keahlian; Wisata Internasional; Belajar; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak Di Area utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Penanaman Modal Di Negeri Di Batam











