Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang Di Pemungutan Suara Rakyat 2024 mencapai Rp80 triliun. Foto/TV Legislatif
“Pada periode Januari 2023 sampai Di Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk Informasi keuangan Yang Terkait Di Di Pemungutan Suara Rakyat 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/Kandidat legislatif/incumbent/pejabat aktif Di nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan temuan itu kepada sejumlah eksternal. Sebanyak 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK).
“Lalu, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada Lembaga Negara, dan 39 informasi disampaikan kepada Pengawas Pemilihan Umum,” ujarnya.
Dia menuturkan, PPATK berkomitmen Di upaya menciptakan Pemungutan Suara Rakyat yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Supaya, data tersebut dipaparkan.
Ivan juga menjabarkan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlunya evaluasi Di Syarat mengenai dana Promosi Politik Pemungutan Suara Rakyat berikut Hukuman Politik Bagi peserta Pemungutan Suara Rakyat yang melanggar Syarat tersebut.
Kedua, perlunya penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Promosi Politik (RKDK) Di pemilihan umum legislatif yang Pada ini hanya diwajibkan Sebagai pemilihan umum Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara.
“Tiga, perlu adanya Syarat mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan Dari Kandidat tetap atau Kandidat yang mewakili,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perputaran Uang Caleg hingga Parpol Hingga Pemungutan Suara Rakyat 2024 Capai Rp80 Triliun











