Sebanyak 11 perwakilan Organisasi Politik (parpol) Ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak hasil penghitungan ulang suara Ke Lahat. Foto/SINDOnews
Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.
Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU Wakil Rakyat-DPRD- XXII/2024 Untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.
Baca Juga: Pemilihan Kepal Adaerah Lahat, Busana adat hiasi TPS avatar
“Daerah pemilihan itu Di lain Ke dapil Lahat 4 yaitu Ke TPS 1 dan TPS 2 Ke Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Berhasil, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono Ke Jakarta Rabu (26/6/2024)
Senada, saksi ahli Bersama Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, Ke pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan Ke Kabupaten Lahat dan Wadah suara dipindah Ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti perusakan fasilitas Komisi Pemilihan Umum, pihaknya hanya Ketidak Setujuan dan Memberi saran agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Bersama asas jujur dan adil,” tegas Edison.
Edison meminta, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Lahat Melakukan penghitungan ulang, hadirkan dulu semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bersama semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah Alattulis suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah Alattulis suara yang golput.
“Nah Ini Komisi Pemilihan Umum tidak Menampilkan dan tidak transparan, wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan Pemungutan Suara Rakyat. Ke akhirnya kami 11 Organisasi Politik Ke Kabupaten Lahat mendesak Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum RI memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum,” ucapnya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lapor Komisi Pemilihan Umum dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara Ke Lahat











