KPK menetapkan tiga Individu Terduga atas Tindak Kejahatan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain Di Basarnas Ke tahun 2012-2018. Foto/SINDOnews
“Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Bangsa Dari Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan Bangsa sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) Di kegiatan pengadaan truk angkut personie 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 Ke Badan SAR Nasional,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan tiga Individu Terduga Di Tindak Kejahatan ini ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang Di itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Tahun 2009-2014.
Sambil dua Individu Terduga lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi Tindak Kejahatan ini dimulai Ke November 2013 Di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Wacana Kerja Dana dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Wacana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Di pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali Lewat mekanisme Diskusi tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat Eselon 1 dan 2.
Ke Disekitar bulan Januari 2014, Setelahnya DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA Menyediakan daftar Kandidat Mendominasi kepada PPK AJS dan Skuat Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan Produk/jasa TA 2014 yang Akansegera dilelang.
“Dari Sebab Itu daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum,” ungkapnya.
Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang Akansegera dimenangkan Dari PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan Dari WLW, Direktur CV Delima Mandiri.
Ke Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Dari RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.
“Hal ini tidak sesuai Di Syarat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Produk Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) ‘Penyusunan HPS didasarkan Ke data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan’,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya











