Pendamping keluarga terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi bersama Skuat Hukum Peradi Untuk terpidana Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
Pendamping keluarga terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.
“Mereka datang Hingga sini Untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa Di putusan Lembaga Proses Hukum 2016 itu ada putusan yang Mengungkapkan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana Tindak Kejahatan Vina dan Eki) bersimpuh Di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong Di mengiming-imingi yang Sesudah Itu didampingi Dari pengacara,” kata Dedi Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Dedi Menginformasikan, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap Di rumahnya Di peristiwa Membunuh Orang Lain Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon Hingga Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada Di lokasi Membunuh Orang Lain.
“Seluruh kebenarannya nanti biar diuji Di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam Di penjara itu tidak tidur Di rumahnya, atau mereka tidur Di rumahnya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Di Peradi, Roelly Pangabean menjelaskan, pihaknya Akansegera melaporkan mantan Ketua RT tersebut, Sebab telah Memberi pernyataan palsu.
“Hari ini kami Akansegera membuat laporan polisi yang dibuat Dari keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, Sesudah Itu keterangan pernyataan-pernyataan Sesudah Itu putusan Lembaga Proses Hukum,” katanya.
“Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti Akansegera kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti Akansegera kita lengkapi Di keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu Di BAP Tindak Kejahatan Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri











