Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Berkata bahwa KPK mencegah tiga orang Di luar negeri Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan alat pelindung diri (APD) Ke Kemenkes. FOTO/DOK.MPI
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah adalah SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM Di swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan Di Didepan.
“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian Di luar negeri Sebagai 6 (enam) bulan Di Didepan Pada SLN (Ahli Kepuasan), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” kata Tessa Di keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu Di luar negeri Sebagai mendukung kelancaran proses penyidikan yang Di dilakukan KPK.
“KPK meyakini para pihak Yang Terkait Didalam Berencana kooperatif mengikuti proses ini,” sambungnya.
KPK Berkata nilai proyek pengadaan APD mencapai Rp3,03 triliun Pada Penyebara Nmassal COVID-19. Uang sebanyak itu Sebagai pengadaan lima juta set APD.
KPK mengklaim sudah mengantongi nama Individu Terduga yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama Individu Terduga Berencana diumumkan bersamaan Didalam upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiga Orang Dicegah Di Luar Negeri Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Pengadaan APD











