Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) membuka kanal pelaporan gratifikasi Pada guru jika Menyaksikan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“Di Sebab Itu Untuk tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh Memperoleh gratifikasi Untuk konteks apapun,” kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, Untuk ‘Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB Untuk kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
“Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja Memperoleh, mereka sebaiknya segera melapor Di KPK,” sambungnya.
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi Melewati kanal Skor.kpk.go.id atau mengirimkan email Di [email protected]. Nantinya guru Berencana diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.
“Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain,” jelasnya.
Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan Untuk laporan itu. Tetapi Untuk hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.
“Lantaran sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib, Sebagai diisi cuman kita encourage Sebagai mengisi jika tahu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi











