Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/Dok SINDOnews
“Menyediakan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Bersama pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono Pada membacakan amar putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono juga Berkata, masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya Untuk pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada Untuk tahanan,” tandasnya.
Hukuman hakim tersebut lebih rendah Untuk Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Itu, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Sumber Energi cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Bersama JPU.
Keinginan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Di sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Menyediakan pidana Di terdakwa Bersama pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Untuk amar tuntutannya.
Sesudah Itu, JPU juga menuntut Karen Bagi membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Sesudah Itu dilelang Bersama Jaksa Bagi menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara











