Vokalis dangdut Nayunda Nabila Nizrinah Hadir Untuk sidang Tindak Kejahatan dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan bekas Pembantu Ri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto/Arif Julianto
Mulanya, JPU KPK Meyer Simanjuntak menanyakan proses Nayunda menjadi tenaga Kesepakatan honorer Hingga Kementan. Merespons itu, SYL mengaku bahwa Nayunda harus mengirim lamaran Hingga Kementan.
“Saya begitu saja tahu bahwa dia harus melamar, dan Sesudah melamar dia dapat pekerjaan Hingga situ,” kata SYL Di bersaksi Untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
SYL pun mengklaim tak mengurusi proses rekrutmen Nayunda Hingga Kementan. “Dan tentu saja saya tidak ikuti dan tidak mencampuri seperti itu,” ucap SYL.
Lalu, Meyer pun menanyakan pengetahuan SYL tentang Nayunda melamar pekerjaan Hingga Kementan. SYL pun mengklaim Terbaru tahu Untuk sidang.
“Saksi tahu dia melamar Untuk siapa infonya?” tanya Meyer.
“Hingga persidangan ini Terbaru saya tahu bahwa ini prosesnya seperti itu, saya enggak ikuti proses awalnya,” terang SYL.
Meyer pun turut mendalami pemberian SYL baik berbentuk uang maupun Produk yang diterima Nayunda. Termasuk bayaran yang bersangkutan Lantaran menjadi Vokalis Hingga suatu agenda Kementan.
“Apakah pernah saksi juga meminta Untuk mengirimkan uang Ke Pak Kasdi maupun Pak Hatta yang ditujukan kepada Nayunda?” tanya jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Cecar SYL soal Proses Nayunda Nabila Nizrinah Dari Sebab Itu Honorer Kementan











