Jakarta –
Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap Setelahnya menyamar menjadi seorang lansia. Dia memakai kumis dan make up sedemikian rupa supaya wajahnya persis seperti lansia yang ada Di paspor.
Dilansir Didalam Hindustan Times, Senin (24/6/2024) pemuda bernama Guru Sewak Singh, ditangkap Didalam paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67 tahun, Didalam Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota Memiliki visa yang sah Untuk Kanada, Akan Tetapi belum jelas apakah Sahota ada hubungannya Didalam Guru atau apakah itu identitas palsu.
Untuk memuluskan Protes penyamarannya, Guru mewarnai rambutnya menjadi putih dan menggunakan Bangku roda Di Bandara Indira Gandhi International (IGI) Delhi. Dia melakukan tipu-tipu itu Untuk bisa terbang Hingga Kanada.
Wakil Komisaris Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan mereka Lagi Mengusut apakah ada geng yang mengirim orang Hingga luar negeri Didalam identitas palsu.
Awal mula petugas curiga kepada Guru
Para petinggi Pasukan Keselamatan Industri Pusat (CISF) mengatakan menaruh perhatian kepada seorang pria yang aktivitasnya Dikatakan mencurigakan. Lalu, pria itu dicegat Di area check-in Terminal 3.
Di ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir Di bulan Februari 1957 dan Di Kanada Didalam penerbangan Air Canada Di pukul 22.50.
“Akan Tetapi, Setelahnya paspornya diperiksa Didalam Detail, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan tekstur kulitnya tampak lebih muda. Pengamatan lebih Didekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan Kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur jenderal CISF Apoorv Pandey.
Setelahnya diinterogasi terus-menerus, akhirnya dia mengaku nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.
“Sebab kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, penumpang beserta Produk Internasional-barangnya diserahkan Hingga Kepolisian Delhi Untuk diambil tindakan hukum Yang Berhubungan Didalam masalah tersebut,” kata Pandey.
Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka mencoba melakukan interogasi dasar Pada pria tersebut dan Didalam mana dia Merasakan paspornya, Akan Tetapi dia tidak membocorkan rinciannya.
DGP Rangnani mengatakan Tindak Kejahatan tersebut didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu Didalam menyamar), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemuda India Nyamar Karena Itu Lansia Di Bandara, Langsung Ditangkap