Pertemuan Subsidiary Body (SB) Hingga-60 Konvensi Krisis Lingkungan Hingga Bonn, Jerman Ke 3-14 Juni 2024. FOTO/KLHK
Direktur Jenderal Pengendalian Krisis Lingkungan (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) Ke pertemuan tersebut.
Kementerian LHK menyampaikan, Untuk draft conclusion tersebut ditegaskan, Peralihan unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik Bagi tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi Dari Bangsa asal (host country).
“Untuk kaitan ini, masing-masing Bangsa pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan Bagi monitoring capaian NDC. Hingga Samping Itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi Bagi corresponding adjustment Terbaru Berencana dibahas Ke COP 30 2025,” kata dia Untuk keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).
Yang Terkait Di Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Tetapi, pelaksanaan kerja sama Hingga bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Yang Terkait Di Di mekanisme kerja sama luar negeri Bagi membantu kontribusi NDC host country tanpa Peralihan unit karbon Hingga mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi Hingga negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC Lewat non market web based platform.
Hingga Samping Itu, Indonesia juga Merangsang peran para pihak Untuk kontribusi NDC Lewat kerja sama luar negeri tanpa Peralihan unit karbon Hingga luar negeri, khususnya Ke kegiatan berbasis lahan, termasuk Pertanian dan kehutanan. Tema Langkah kerja 2024 yang disepakati Bagi identifikasi Langkah kerja 2024 Yang Terkait Di Di sumberdaya alam.
Hingga luar agenda persidangan, Verra bekerja sama Di Sekretariat Krisis Lingkungan Singapura dan Gold Standard juga Mengadakan side event Yang Terkait Di voluntary market Untuk pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Untuk paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik Langkah voluntary carbon market terus Berusaha Bagi mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang Hingga Untuk keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional Di swasta luar negeri, baik Bagi tujuan NDC maupun Bagi tujuan lainnya memerlukan otorisasi Untuk host country.
Verra juga Berkata, corresponding adjustment Dari host country dilakukan Bagi menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali Bagi tujuan labelling perusahaan Hingga luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment Dari host country.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Di Otorisasi











