Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang Untuk kaitan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan proyek fiktif PT Amarta Karya. Foto/Dok SINDOnews
“Penyidik masih mendalami Perkara Pidana Amarta Karya. Pemanggilan saksi maupun penyitaan juga masih terus dilakukan, kita tunggu proses yang masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto Pada dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, Polana telah diperiksa penyidik KPK Ke Agustus 2023. Pada itu, Polana diperiksa sebagai saksi Sebagai melengkapi berkas Perkara Pidana mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo.
Sebelumnya Itu, Kepala Pada pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, dugaan aliran itu Berencana dibuka Ke persidangan. “Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka Ke hadapan majelis hakim,” kata Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ke proses pemeriksaan ketika itu, penyidik mendalami Polana mengenai aliran uang hasil Penyalahgunaan Jabatan proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil Penyalahgunaan Jabatan itu Masuk Hingga sejumlah kegiatan perusahaan.
Ali Fikri belum bisa mengungkapkan secara rinci kegiatan perusahaan yang dimaksud. “Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi Untuk rangka memperjelas dugaan perbuatan Dugaan Pelaku,” kata Ali Fikri.
Informasi didapat, Polana diduga Merasakan Produk mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana Untuk PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai itu, Ali Berkata Berencana mengonfirmasi kepada penyidik.
“Apakah juga ada penerimaan Produk, seperti sepeda Brompton dan lain-lain. Tentu nanti kami Berencana konfirmasi dulu kepada Regu penyidik KPK,” katanya.
Ke Perkara Pidana ini, KPK telah memenjarakan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Serta, Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Masih Dalami Aliran Dana Peristiwa Pidana Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke Amarta Karya











