Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Sebagai meminta mengawasi persidangan praperadilan Di pekan Didepan. Foto/Riyan Rizki Roshali
“Upaya-upaya ini dilakukan Sebagai mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, Di misalnya Di cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Di Itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan Supaya hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan Berencana menjalani sidang praperadilan Yang Terkait Di status penetapan Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki Di Cirebon. Rencananya, sidang Berencana digelar Di Senin, 24 Juni 2024.
“Kalau persiapan banget tidak, Sebab kami sudah siap,” kata Marwan Iswandi Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada Di tempat, ada,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Pegi Setiawan Datangi MA dan KPK











