72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat

loading…

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diskusi Bersama Komisi III Lembaga Legis Latif, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa sebanyak 72 orang pegawai Di lingkungan lembaganya yang telah dijatuhkan hukuman berat Di tahun 2025. Laporan ini disampaikan Untuk Diskusi kerja bersama Komisi III Lembaga Legis Latif, Selasa (20/1/2026).

“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, Bersama mayoritas 72 orang Merasakan hukuman berat,” kata Jaksa Agung Untuk laporannya Di ruang Diskusi Komisi III Lembaga Legis Latif, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Periksa Sudirman Said, Kejagung Dalami Keterangan dan Bukti Peristiwa Pidana Hukum Petral

Untuk data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian Untuk 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat, sanksinya beragam, diantaranya; 13 orang penurunan jabatan, 23 orang pembebasan Untuk jabatan, 8 orang pemberhentian Bersama hormat, dan 20 pemberhentian tidak hormat.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Untuk bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid Bersama menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 Untuk 659 laporan pengaduan Komunitas.

Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Petral, Sudirman Said Harapkan Pemimpin Negara Prabowo Punya Political Will Kuat

“Yang terdiri Untuk 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” ujarnya.

(shf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 72 Pegawai Kejaksaan Dijatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat