https://infocakrawala.online
7 Provinsi Gelar Pemutihan Pph Kendaraan September 2024 - Hardiknas

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pph Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor Di September 2024.

Inisiatif pemutihan Pph ini dilaksanakan Di bawah kewenangan pemerintah Daerah. Jenis yang didiskon juga beragam Di setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pph Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pph, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Daerah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Komunitas membayar Pph yang merupakan pendapatan Daerah.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Pph Di Daerah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pph Progresif dan Denda Pph Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pph Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Pph kendaraan bermotor ini Di Aceh ini meliputi bebas Pph progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Di 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Bersama pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Pph.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Pph tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Bersama catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.

Ketiga, pembebasan Pph progresif. Artinya, wajib Pph yang ingin Memiliki kendaraan kedua atau ketiga Bersama nama yang sama, tidak Berencana dikenakan Pph progresif. Nilai Pph Berencana tetap sama Bersama Pph kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.

Di masa pemutihan, warga yang membayar Pph kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Pph kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Pph Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Pph progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Bersama Mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pph terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Pph kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Pph kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Pph kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Pph Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Inisiatif pemutihan Pph kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Pph tahunan berkala, pembebasan biaya Pph progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pph Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pph Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Pph kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Pph kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Menenangkan Pph Daerah tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Pph kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Pph kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Pph 2024 Di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Pph yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Di luar Daerah Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Pph kendaraan bermotor alias pemutihan Pph. Segeralah datang Sebagai mengurus Pph Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pph Kendaraan September 2024