Tiko Aryawardhana, suami BCL diduga melakukan penggelapan uang Rp6,9 miliar. Foto/ Instagram.
Bukan hanya Tiko , sejumlah Seniman pernah terseret Peristiwa Pidana Hukum penggelapan uang, tindakan atau cara menyembunyikan dana atau harta orang lain Dari satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik Produk Internasional Bersama tujuan mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan Sebagai tujuan lain. Dikutip Bersama berbagai sumber, berikut deretan Seniman yang terserat Peristiwa Pidana Hukum penggelapan uang.
Seniman yang Terlibat Peristiwa Pidana Hukum Penggelapan Uang
1. Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari
Tiko Aryawardhana, suami BCL diduga terseret Peristiwa Pidana Hukum penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar ini, bermula Bersama Tiko dan Arina mendirikan perusahaan Ke bidang Hidangan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.
Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar mengatakan dugaan penggelapan uang ini terjadi sekira 2015 hingga 2021, Ke mana perusahaan tersebut dimodali Dari Arina dan menjabat sebagai komisaris dan Tiko menjadi direktur.
“Klien kami Di ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba Ke 2019 Tiko bilang usaha mau tutup Lantaran tidak kuat bayar sewa,” ujarnya.
Merasa ada yang janggal, Arina langsung melakukan audit Sebagai memeriksa keuangan perusahaan. Dia menemukan indikasi dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan Dari mantan suaminya itu. Laporan tersebut teregister Ke Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Irwansyah
Irwansyah dilaporkan Ke Polrestabes Bandung Yang Berhubungan Bersama dugaan penggelapan uang. Peristiwa Pidana Hukum ini bermula Bersama kecurigaan pengusaha Medina Zein Pada mengecek bukti rekening koran Bersama Usaha kue Bandung Makuta.
Ditemukan ada aliran dana sekira Rp1,9 miliar yang masuk Ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps). Tetapi, Irwansyah dan Medina Zein sepakat berdamai dan mencabut laporan. Surat Kedamaian ini ditandatangani Ke 23 April 2021.
3. Krisna Mukti
Seniman lawas Krisna Mukti dilaporkan Ke Polda Metro Jaya atas dugaan Mengelabui Orang Lain dan penggelapan uang Ke Jumat (3/6/2022). Laporan dibuat Ke Polda Metro Jaya Bersama nomor Peristiwa Pidana LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut atas nama Yeni Khaidir, Sambil Itu terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.
Laporan berawal Pada pelapor, Krisna Mukti dan beberapa rekannya mengikuti arisan Ke 2018. Sesudah Itu Ke Januari 2021 arisan itu berhenti, tetapi masih menyisakan lima orang yang belum Memperoleh uang arisan total Rp724.600.000.
4. Yadi Sembako
Yadi Sembako dilaporkan pihak event organizer (EO) Yang Berhubungan Bersama dugaan Mengelabui Orang Lain dan penggelapan dana senilai ratusan juta Kurs Matauang Nasional. Tak sendirian, Yadi Sembako dilaporkan bersama Gus Anom yang merupakan salah satu tokoh agama asal Kota Surabaya.
Yadi Sembako akhirnya Menyediakan klarifikasi atas Peristiwa Pidana Hukum yang Ditengah menimpanya itu. Dia menceritakan kronologi namanya tercatut Di sebuah cek pembayaran yang harusnya dilunasi Dari dirinya dan Gus Anom Lantaran menyewa jasa EO tersebut.
5. Taqy Malik
Taqy Malik dan sang ayah, Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan Peristiwa Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain atau penggelapan dana. Pelapor adalah teman Didekat sekaligus rekan Usaha, Aji, yang juga dikenal sebagai juragan Saffron.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aji, mengungkapkan bahwa Peristiwa Pidana Hukum ini Yang Berhubungan Bersama jual beli produk Saffron Di Aji dan Taqy Malik beserta ayahnya.
Aji mengaku Merasakan kerugian Rp930 juta, Bersama rincian utang Taqy Malik Rp711 juta dan Mansyardin Malik Rp220 juta.
Taqychan Travel, agen perjalanan milik Taqy Malik akhirnya mengklarifikasi tudingan penggelapan dana umrah Kandidat jamaah yang urung berangkat umrah.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Seniman yang Terlibat Peristiwa Pidana Hukum Penggelapan Uang, Suami BCL Dilaporkan Ke Polres Jakarta Selatan