Jakarta –
Proyek Beach Club Gunungkidul yang Berencana dibangun Bersama Raffi Ahmad menjadi sorotan Dari muncul Di publik. Proyek itu banyak Merasakan Ketidak Setujuan.
Proyek itu diperkenalkan Di Desember 2023 Melewati akun Instragram pribadinya. Mutakhir saja diunggah, postingan itu langsung viral dan diprotes netizen.
Ada banyak dinilai menyalahi aturan, sampai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) angkat bicara. Dampak Di pembangunan itu juga dinilai terlalu berbahaya Untuk ekostistem.
Malahan proyek ini disebut belum Memiliki izin pembangunan.
Selasa (11/6), Raffi Ahmad memposting video tepat Di momen perjalanan haji. Di video itu, ia Berkata mundur Di proyek Beach Club.
“Di momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Berhubungan Bersama berita yang Di ramai dibicarakan Yang Berhubungan Bersama proyek Di Gunungkidul. Saya sebagai warga Negeri Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Kelompok Yang Berhubungan Bersama proyek ini yang belum sejalan Bersama peraturan yang berlaku,” kata Raffi Di video itu.
“Bersama ini saya Berkata Berencana Menarik Perhatian diri Di keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Di Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Bersama peraturan yang berlaku Di Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Untuk Kelompok Indonesia,” ujar Raffi.
Secara rinci, berikut 4 Perdebatan Proyek Beach Club Gunungkidul Sebelumnya ia mundur.
1. Menyalahi Aturan Lahan Konservasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Raffi Ahmad Lantaran membuat proyek Di atas lahan konservasi. Proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina itu Dikatakan menyalahi aturan.
WALHI menyebut beach club itu nantinya Berencana dibangun Di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu. WALHI menilai proyek itu bakal menabrak Permen ESDM nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
“Pembangunan yang rencananya dibangun Bersama luas 10 hektar tersebut dibangun Di atas Area Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Pada timur. Padahal Di Permen Nomor 17 tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai Pada kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh Berpeluang merusak kawasan bentang alam karst,” tulis rilis tersebut Di Kamis (21/12).
2. Bisa Merusak dan Memunculkan Kekeringan
WALHI menjelaskan pembangunan wisata milik Raffi Ahmad itu bisa merusak Area batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Di Samping Itu, WALHI menyebutkan Area KBAK tersebut merupakan zona rawan Genangan Air dan amblesan tinggi.
“Bersama luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan Berencana merusak Area-Area batuan karst Di sekitarnya. Hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air,” jelas WALHI.
KBAK Gunung Sewu Pada Timur, Area Kapanewon, Tanjungsari adalah zona rawan Genangan Air dan bencana amblesan tinggi. Pembangunan beach club bisa memperbesar potensi bencana tersebut.
“Pembangunan club beach Bizert Bersama luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Genangan Air dan longsor Lantaran menghilangnya daya dukung dan daya tampung Di Area Tanjungsari,” tambahnya.
3. Petisi Penolakan Proyek Beach Club
21 Maret 2024, Muhammad Raafi membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut Di situs change.org. Sampai Pada ini, petisi tersebut sudah disetujui Bersama 40 ribu orang.
Petisi itu dibuat Bersama alasan Berencana adanya dampak negatif yang begitu besar Di kawasan tersebut, salah satunya adalah kekeringan.
“Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Kelompok cuma dapat yang nggak enaknya aja,” penjelasan Di petisi tersebut.
Selain Di situs change.org, penolakan juga mulai terlihat Di Instagram. Lebih Di 74 ribu orang mengunggah stories berisi Promosi Politik petisi itu.
4. Belum Ada Izin
Dilansir Di detikJogja, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengatakan pihaknya belum Merasakan permohonan izin apapun Di Raffi Ahmad.
“Kalau sampai Pada ini kami belum Merasakan permohonan perizinan apa pun Yang Berhubungan Bersama Ide tersebut,” kata Riyanti Melewati telepon.
Belum ada pengajuan izin Melewati Online Single Submission (OSS). Riyanti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui apakah perizinan tersebut merupakan wewenang kabupaten atau bukan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 4 Perdebatan Raffi Ahmad Di Proyek Beach Club Gunungkidul