Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi Pada 26 pejabat Di tubuh Kejagung Sebagai mengisi posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Ke 21 Mei 2024 lalu. Foto/SINDOnews
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan rotasi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 Ke tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Untuk dan Untuk jabatan struktural.
“Adapun Untuk surat keputusan yang tertuang Di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat Eselon II,” ujar Ketut Untuk keterangannya dikutip Jumat (31/5/2024).
Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Untuk dan Untuk Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang berisikan 328 jumlah pejabat Eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi Di tubuh kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, Supaya akselerasi kinerja kejaksaan Berencana lebih baik dan lebih adaptif Di depannya,” tutur Ketut.
Daftar 26 Pejabat Kejagung yang Dirotasi Menjadi Wakajati
1. Yuni Daru Winarsih sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,
2. I Gde Ngurah Sriada sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,
3. Jefferdian sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,
4. Dedie Tri Hariyadi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,
5. Transiswara Adhi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
6. Sugeng Hariadi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,
7. Anang Supriatna sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,
8. Rudy Irmawan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
9. Muhibuddin sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,
10. Victor Antonius Saragih Sidabutar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,
11. Setiawan Budi Cahyono sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 26 Pejabat Di Lingkungan Kejagung Dirotasi Di Sebab Itu Wakajati, Ini Nama-namanya