Ada 21 Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran mulai Juni 2024. Ini menyusul Keputusan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejajaran menjadi KRIS. Foto/dok SINDOnews
Sistem KRIS ini berlaku Hingga semua Fasilitas Medis selambatnya Juni 2025. Di menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejajaran tidak berlaku lagi.
Ini artinya, semua peserta BPJS Kesejajaran Akansegera merasakan manfaat yang sama. Hingga mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti Sebelumnya Itu.
Daftar Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran Mulai Juni 2024
Berikut daftar Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran mulai Juni 2024 dirangkum Di berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan Medis Di tujuan Sebagai estetika dan Keindahan, seperti operasi plastik.
2. Gangguan setara wabah atau yang Dikatakan kejadian luar biasa.
3. Perawatan Medis meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Gangguan Lantaran ketergantungan Terapi atau mengonsumsi alkohol.
5. Gangguan Lantaran tindak pidana, contohnya Kekejaman seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan Kesejajaran atau Luka Lantaran kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan Kesejajaran atau Luka Lantaran sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Terapi tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan Keahlian Kesejajaran.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 21 Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran Mulai Juni 2024