Jakarta –
Dua perempuan warga Negeri Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) dideportasi Bersama Bali. Mereka terlibat prostitusi online.
Keduanya menjajakan diri Di Bali, padahal semula hanya datang Ke Pulau Dewata Untuk menemui kekasihnya sekaligus liburan. Mereka menjajakan diri Melewati media online dan Langkah kencan.
“Regu Informasi menemukan bukti bahwa SEK menggunakan Langkah Tinder dan WhatsApp Di ponselnya Untuk menjajakan diri Bersama tarif mulai Bersama Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu seperti dikutip Bersama detikBali, Senin (10/6/2024).
“Terdapat indikasi AFM terlibat Di Usaha prostitusi Bersama menjual dirinya Melewati media online dan Langkah Langkah kencan seperti Tindak Kejahatan Di SEK,” kata Pramella.
Pramella mengatakan SEK terbang Bersama Tanzania Ke Indonesia Di 30 Maret 2024. Berbekal visa kunjungan (visa on arrival/VOA) dia beralasan menemui kekasihnya, warga Negeri Jamaika, yang tinggal Di Bali hingga melebihi batas waktu izin tinggalnya.
“Pada diringkus Bersama pihak Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal Di 4 hari,” dia menambahkan.
Pramela menjelaskan Di berada Di Bali, SEK juga Bersama Sebab Itu pergunjingan Sebab aktivitasnya sebagai wanita open BO. Banyak warga melaporkan kelakuan SEK yang Disorot mengganggu ketertiban umum.
“SEK sempat mengelak atas bukti tersebut Bersama alasan Smart Phone miliknya sempat digunakan Bersama temannya,” katanya.
Sambil AFM, pertama kali mendarat Di Indonesia Juni 2023. Lalu, dia datang lagi Di Indonesia 8 April 2024 berbekal VOA. AFM berdalih terbang Ke Indonesia Untuk melengkapi dokumen kuliahnya Di Malaysia.
“Dia memilih tinggal Di Indonesia Sebab biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar Di Malaysia,” tuturnya.
Bukannya berwisata dan mengurus dokumennya, AFM juga memilih jalan menjadi penjaja seks. Dia menjajakan dirinya Melewati media sosial dan Langkah kencan.
SEK dan AFM sudah dideportasi Ke Zanzibar, Di Rabu (5/6/2024). Mereka dikawal Bersama petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan Di daftar penangkalan Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Turis Tanzania Open BO Di Bali, Berakhir Dideportasi