Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat Di Tindak Kejahatan judi online Komdigi Hingga Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua Individu Terduga berinisial MN dan DM merupakan hasil Pembuatan 15 Individu Terduga yang telah ditahan. Bersama hasil pemeriksaan belasan Individu Terduga tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk Di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Hingga lapangan bahwa Di tanggal 9 November 2024, Skuat berhasil mengamankan salah seorang DPO Bersama inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, Lanjutnya dilakukan Pembuatan dan didapatkan satu orang Individu Terduga lagi Bersama inisial DM,” kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua Individu Terduga yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung Di bandar judi online Bersama para Individu Terduga oknum Bersama Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, Di bandar judi Bersama para pelaku ataupun Individu Terduga yang lainnya atau Individu Terduga yang Sambil sudah kita Bertahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.
Sambil Individu Terduga DM berperan membantu Individu Terduga DM menampung uang hasil Bersama kejahatan para Individu Terduga. Bersama upaya paksa yang dilakukan Pada kedua Individu Terduga, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Produk bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Di Itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar Bersama rekening Individu Terduga.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa Individu Terduga sudah dibawa Hingga Polda Metro Jaya Untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya Pada Tindak Kejahatan yang Sambil kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, Pembuatan Perkara Hukum ini menjadi bukti komitmen Polri Untuk mengusut tuntas Tindak Kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bersama oknum pegawai Hingga Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri Memperoleh komitmen Untuk mengusut tuntas Pada siapa saja yang terlibat Hingga Di perjudian online ini. Tentunya kami mohon Pemberian Bersama seluruh komponen Komunitas, kiranya Di proses ini kita bisa diberikan kelancaran, Agar betul-betul Menyediakan manfaat Untuk seluruh Komunitas,” kata Wira.
Para Individu Terduga juga Akansegera dijerat Bersama pasal berlapis. Penyidik Akansegera menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat Di Tindak Kejahatan ini. “khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Pada Tindak Kejahatan perjudian ini kami Akansegera lapis Bersama pasal pencucian uang,” kataya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Perantara Bandar Judi Online dan Pegawai Komdigi Ditangkap