MK telah Memperoleh 209 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024. Foto/SINDOnews
Adapun bedasarkan penulusuran website MK, sebanyak 168 diajukan Sebagai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sambil Itu Sebagai pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 39 permohonan.
Lalu sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Mutakhir masuk 2 permohonan yang sama-sama Untuk Area Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini bisa terus bertambah mengingat sejumlah Area masih melakukan rekapitulasi.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan Ke MK tiga hari kerja Dari Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Area masing-masing Memperkenalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Kepal Adaerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan Mutakhir tiga hari kerja Setelahnya Dari ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Setelahnya mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja Dari dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan Akansegera dicatat Untuk Literatur Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (BRPK) Melewati sistem e-BRPK. Pemohon Akansegera Memperoleh Akta Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan Untuk BRPK tersebut.
“Setelahnya perbaikan, Setelahnya Itu Akansegera diregistrasi Di Mahkamah Konstitusi. Setelahnya diregistrasi nanti para hakim Akansegera Mengadakan gelar Perkara Hukum Di masing-masing panelnya, Setelahnya Itu nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi